Gagal kawin karena ditangkap polisi
Gagal Kawin Keburu Ditangkap Polisi
SUBANG,-(Majalahmahardika.com).- AC (Ade Carlim,41) alias Keling, warga Kampung Melong Desa Jambelaer, Kecamatan Dawuan,Subang akhirnya batal melangsungkan perkawinannya dengan janda asal Sukatani,Desa Cikawung, Kec.Trisi Kab.Indramayu karena keburu ditangkap polisi,padahal sudah melamar dan memberikan hadiah perhiasan.
Tersangka yang kini diperiksa di Unit I pimpinan Ajun Inspektur Satu Ali Sudjoko tersebut karena dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dua sepeda motor terhadap kenalannya. Bahkan salah satu sepeda motor diberikan kepada calon isterinya, sedang satu lagi dijual untuk kebutuhan sehari-hari selama pelariannya di daerah Indramayu.”Kita berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah gubuk yang ada di pesawahan Blok Subang, Kecamatan Trisi Indramayu, “kata Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Imron Ermawan mewakili Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Dadang Hartanto, Jum’at (28/1).
Selain tersangka, ditangkap pula penadahnya berinitial Did(Didin,26) alias Ence warga Kampung Sukatani Desa Cikawung Kec. Trisi. Sedangkan modus yang dilakukan Keling dengan berpura-pura meminjam motor Honda Beat Nopol T 3363 UU kepada Sutisna warga Kampung Sukamaju Desa Dawuan Kaler Kec. Dawuan dan Wawan warga Kampung/Desa Curug Agung Kec. Sagalaherang sepeda motor Yamaha Vega R Nopol D 6503 ZR. Namun setelah ditunggu tidak datang dan dicari ke rumahnya pun tidak ada. Akhirnya persoalan ini dilaporkan ke Mapolres.
Jajaran Satreskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan terendus kalau tersangka memiliki tunangan di daerah Indramayu, termasuk kendaraan yang digelapkannya diboyong ke sana. Sepeda motor Beat diserahkab kepada Yati sebagai lamaran untuk perkawinan dan Yamaha Vega R digadaikan kepada Didin seharga Rp 1.5 juta, uang yang diterimanya kemudian dibelikan perhiasan emas.
(Sonni Hadi/Subang)
Comments
Post a Comment